Dugaan Penyegelan Rumah Sepihak di Kabupaten Bogor, Kuasa Hukum: Klien Kami Sebagai Pemilik Sah
Dugaan Penyegelan Rumah Sepihak di Kabupaten Bogor.--Radar Jabar
Lebih lanjut, dia mengklaim, kliennya mendapat ancaman yang dilakukan oleh pihak ketiga saat memaksa mengosongkan kediaman Yulia hingga klien Ali pergi rumah atau membayar sejumlah uang, saat 29 Desember 2024 lalu.
"Mereka mengancam akan menempati rumah tersebut secara paksa dan akan ikut tinggal di rumah tersebut, sampai Ibu Yulia Susanti dan kedua anaknya meninggalkan rumah tersebut atau menyerahkan uang sejumlah Rp 200 Juta," jelasnya.
Selain itu, kata Ali, kliennya diduga mendapat pukulan pada bagian tangan dan menghardik anak pertama dengan inisial A (14).
Ali juga sudah melaporkan kejadian yang menimpa A (14) ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.
"Terkait kekerasan terhadap anak ini, kami sudah melaporkan kepada pihak KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Kab. Bogor, dan ditanggapi baik," ujar dia.
Adapun, Ali menyebut kliennya mengalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak ketiga itu.
"Antara lain Perusakan Hak Milik Orang lain, Pencurian dan atau Perampasan, Ancaman Kekerasan, Pemerasan, Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pencemaran Nama Baik dan atau Pemalsuan Surat dengan adanya peristiwa upaya paksa pengosongan rumah milik Yulia Susanti," tutupnya.
Sumber: