Bupati Bandung Terima LHP Kinerja dan Kepatuhan Pajak dari BPK Jabar
Bupati Bandung Dadang Supriatna Terima LHP Kinerja dan Kepatuhan Pajak dari BPK Jabar.--Yusuf/Radar Jabar
"Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," katanya.
Menurut Widhi, pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap unit-unit dalam populasi yang dipilih untuk diuji.
Kesimpulan, lanjutnya, diambil dengan mempertimbangkan materialitas permasalahan berdasarkan metode pembobotan terhadap aspek dan sub-aspek pemeriksaan.
"Penyerahan LHP ini mengacu pada Pasal 17 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Sesuai dengan regulasi tersebut, laporan disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," imbuhnya.*** (ysp)
Sumber: