Bupati Bandung Terima LHP Kinerja dan Kepatuhan Pajak dari BPK Jabar

Bupati Bandung Terima LHP Kinerja dan Kepatuhan Pajak dari BPK Jabar

Bupati Bandung Dadang Supriatna Terima LHP Kinerja dan Kepatuhan Pajak dari BPK Jabar.--Yusuf/Radar Jabar

"Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," katanya.

Menurut Widhi, pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap unit-unit dalam populasi yang dipilih untuk diuji. 

Kesimpulan, lanjutnya, diambil dengan mempertimbangkan materialitas permasalahan berdasarkan metode pembobotan terhadap aspek dan sub-aspek pemeriksaan.

"Penyerahan LHP ini mengacu pada Pasal 17 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Sesuai dengan regulasi tersebut, laporan disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," imbuhnya.*** (ysp)

Sumber: