Dishub Kota Cirebon Optimalkan Retribusi Parkir Meski Belum Capai Target
Kepala Dishub Kota Cirebon Andi Armawan. --ANTARA/Fathnur Rohman
RADAR JABAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Jawa Barat, mencatat realisasi retribusi parkir pada 2024 mencapai Rp2,7 miliar, meningkat dibandingkan 2023 yang hanya Rp2,6 miliar.
"Namun, pencapaian tahun ini masih di bawah dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,6 miliar," ujar Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan, di Cirebon, Kamis (2/1).
Andi menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pendapatan sektor parkir agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon.
Retribusi parkir di Kota Cirebon dipungut di 52 titik nonzona dan 12 titik zona sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Namun, Andi mengakui masih ada potensi Retribusi parkir yang belum tergarap maksimal.
BACA JUGA:Pemkab Bogor Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Akses Administrasi Kependudukan Warga
BACA JUGA:Pemkab Bogor Luncurkan Layanan Mobil Keliling, Warga Tak Perlu Lagi Repot Urus Administrasi
"Mungkin masyarakat melihat bahwa potensi parkir bisa lebih besar. Karena itu, kami sedang melakukan kajian komprehensif untuk menggali potensi riil retribusi parkir," kata Andi.
Sebagai langkah strategis, Dishub Kota Cirebon telah menaikkan tarif parkir dengan penyesuaian tertentu untuk meningkatkan pendapatan. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah pengawasan terhadap juru parkir.
Menurut Andi, pengawasan juru parkir telah dilakukan secara menyeluruh, sehingga realisasi pungutan retribusi menunjukkan peningkatan.
"Persoalan utamanya ada di lapangan. Pengawasan terhadap juru parkir belum sepenuhnya optimal. Kami sudah melakukan tindakan tegas, termasuk penertiban," ujarnya.
BACA JUGA:1.321 Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang 2024: BMKG Ungkap Data dan Mitigasi
BACA JUGA:804.754 Kendaraan Masuk Jawa Barat Selama Periode Nataru
Dishub juga terus melakukan evaluasi dan penertiban terhadap juru parkir untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir. Langkah ini diharapkan dapat mendekatkan pencapaian target retribusi pada 2025.
Dengan kajian yang sedang berlangsung, Dishub Kota Cirebon berharap dapat memperbaiki sistem pengelolaan retribusi parkir di masa depan.
Sumber: antara