Dua Pemalak Bawa Sajam di Majalaya Bandung Diringkus, Polisi Sita Golok dan Uang

Dua Pemalak Bawa Sajam di Majalaya Bandung Diringkus, Polisi Sita Golok dan Uang

Dua Pemalak Bawa Sajam di Majalaya Bandung Diringkus-RJ-

RADAR JABAR - Kurang dari 24 jam, Polsek Majalaya Polresta Bandung berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pemerasan di Pasar Baru Majalaya.

Keduanya diringkus, setelah video aksi mereka sempat viral di media sosial pada Selasa, 31 Desember 2024.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi mengatakan kejadian tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.22 WIB.

"Awalnya kami menerima pengaduan melalui telepon dan pesan WhatsApp dari salah satu pedagang pasar," ujar Aep dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Dua Pelaku Pemalakan Di Pasar Rancamanyar Berhasil Diamankan Polisi Usai Mengaku Sebagai Anggota Polisi

BACA JUGA:Perampokan di Kota Wisata Bogor, Mobil Pajero Raib di Gondol Maling

Ia menyebut, pelapor melaporkan adanya aksi pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam berupa golok.

Aep menambahkan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengejaran. 

Namun, pelaku tidak berhasil diamankan saat itu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 09.00 WIB pagi, dua orang terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku, paparnya, diketahui berinisial M dan A. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pemerasan tersebut dilakukan dalam keadaan mabuk. 

"Mereka memeras kurang lebih empat pedagang dengan tujuan untuk membeli minuman," bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, lanjutnya, adalah satu buah golok yang digunakan untuk mengancam korban serta sejumlah uang hasil pemerasan. 

"Alhamdulillah, kondisi para korban aman, dan mereka sudah kami minta keterangan untuk melengkapi laporan polisi," ucapnya.

"Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," imbuhnya.*** (ysp)

Sumber: