Kejari Kabupaten Bogor Lakukan Dua Restorative Justice Sepanjang Tahun 2024

Kejari Kabupaten Bogor Lakukan Dua Restorative Justice Sepanjang Tahun 2024

Refleksi akhir tahun Kejari Kabupaten Bogor.-Foto: Regi Pratasyah/Radar Jabar-

RADAR JABAR - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah menyelesaikan dua kasus dengan cara restorative justice (RJ) sepanjang tahun 2024.

Restorative justice atau keadilan restoratif yaitu upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.

Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma menyampaikan, sebanyak dua perkara diselesikan dengan restorative justice, yaitu pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 406.

Dia menjelaskan, perkara pertama yakni pasal 362 diselesaikan dengan restorative justice dengan tiga pertimbangan.

"Pertama adalah ancaman hukuman dibawah lima tahun yang kedua adalah pelakunya bukan seorang residivis ketiga adanya perdamaian yang dilakukan antara kedua belah pihak saling memaafkan," kata Agung Ary kepada wartawan, Kejaksaan Negeri Cibinong, Selasa (31/12).

Sebagai informasi, Subur saat itu yang berstatus sebagai pelaku dibebaskan lewat RJ karena istrinya akan melahirkan anak pertama.

BACA JUGA:Pilkada Kabupaten Bogor Tidak Menarik Minat Gen Z

BACA JUGA:Penutupan Kampanye, Rudy Susmanto Soroti Kemiskinan dan Pengangguran di Kabupaten Bogor

Berbeda dengan perkara sebelumnya, pada pasal 406 restorative justice hanya diberlakukan pada penadah, dan pelaku tetap menjalani proses hukum.

"Namun penadah ini kita hentikan dengan RJ alasannya yang pertama ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan kerugian di bawah lima juta dan dari para kedua pihak baik dari perusahaan korban dan pelaku sudah saling memaafkan," kata Agung Ary.

"Namun yang melakukan pencuriannya tetap kita proses lebih lanjut maka dari itu pelaku dari penadah ini kita hentikan dengan RJ karena kerugiannya sejuta 2,7 juta rupiah," sambungnya.

Diketahui, penadah pakan ternak, Ukar Karyatna, telah bebas dari kasus yang menjeratnya karena adanya perdamaian. Pembebasan tersebut terjadi pada 9 September 2024 lalu. (CR1/SAN)

Sumber: