Polresta Bogor Kota Dalami Kasus TKW Ilegal, Pelaku Lain Diduga Masih Berkeliaran
Polisi bawa tersangka TKW Ilegal di Bogor.--Antaranews.com
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa mereka diberangkatkan menggunakan visa kunjungan yang tidak sesuai dengan keperluan kerja
Sebab, kata dia, para korban diberangkatkan secara ilegal menggunakan visa kunjungan, bukan menggunakan visa bekerja.
“Ketika yang bersangkutan ingin pulang ke negara asalnya, pasti akan banyak hambatan terkait visa. Nanti kita perlu joint operation lah untuk memulangkan yang sudah diberangkatkan di sana, maupun terkait penangkapan terhadap pelaku,” kata Aji.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa pihak Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ilegal ke wilayah Timur Tengah. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap dua tersangka yang diduga bertanggung jawab atas kasus ini.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyelamatkan delapan calon TKW yang sudah dalam kondisi siap diberangkatkan dari sebuah tempat penampungan ilegal yang berlokasi di sebuah apartemen di Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor.
Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal dari undang-undang yang berlaku. Mereka dikenai Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun dan denda mencapai Rp600 juta.
Selain itu, mereka juga dikenai pasal lain, yakni Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
Sumber: