Polresta Bogor Amankan 8 Calon TKW Ilegal yang Akan Dikirim ke Timur Tengah

Polresta Bogor Amankan 8 Calon TKW Ilegal yang Akan Dikirim ke Timur Tengah

Polisi amakan 8 TKW Ilegal yang akan dibawa ke timur tenagh.--Antaranews.com

“Selanjutnya terlapor dan korban serta barang bukti diserahkan kepada pihak SatReskrim Bogor Kota untuk ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, Bismo mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, uang tunai sebesar Rp1,1 juta dan 10 unit ponsel.

“Para tersangka melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Bismo.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap ini merupakan bagian dari bisnis keluarga yang dilakukan secara ilegal.

Aji mengungkapkan bahwa salah satu tersangka utama dalam kasus ini, yakni Meidayanti, memiliki saudari yang berada di kawasan Timur Tengah. Saudari tersebut saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga memiliki peran penting dalam menjalankan jaringan perdagangan orang ini.

Aji menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian, termasuk dari keterangan para saksi, aksi perdagangan manusia ini sudah berlangsung selama beberapa bulan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan ilegal ini diketahui telah dimulai sejak bulan Juli hingga Desember 2024.

“Untuk perekrut masih kami dalami. Posisi yang bersangkutan ada di Indonesia,” ujarnya. (KR-SBN)

Sumber: