Polresta Bandung Beberkan Kronologis Terkait Kericuhan Ojol di Cimekar

Polresta Bandung Beberkan Kronologis Terkait Kericuhan Ojol di Cimekar

Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat.--Yusup/Radar Jabar

RADAR JABAR - Kericuhan terjadi di pangkalan ojek Cimekar, Kabupaten Bandung yang melibatkan puluhan driver ojek online (ojol) yang memprotes tindakan kekerasan terhadap salah satu rekan mereka.

Insiden ini dilaporkan bermula dari kejadian pada malam sebelumnya, di mana seorang driver ojol diduga dianiaya oleh sejumlah pelaku saat sedang membawa penumpang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat menjelaskan, bahwa kejadian ini dipicu oleh insiden di mana seorang driver ojol, berinisial G, dipepet oleh sekelompok orang saat membawa penumpang perempuan berusia 19 tahun.

"Penumpang tersebut ditarik hingga terjatuh, lalu keduanya dianiaya oleh para pelaku yang kemudian melarikan diri," ujar Hidayat dalam keterangannya, Senin, 23 Desember 2024.

BACA JUGA:Penumpang Ojol Jadi Korban Kekerasan dengan Luka Parah, Keluarga Soroti Kejanggalan

BACA JUGA:GMHI Minta Kejari Bandung Segera Eksekusi Terpidana Adetya Dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah

Saat ini, paparnya, penumpang yang menjadi korban mengalami luka di kepala dan wajah, dan tengah dirawat di Rumah Sakit Islam Bandung," ujarnya.

Hidayat menambahkan para ojol pagi tadi bereaksi atas kejadian tersebut dengan mendatangi lokasi untuk memprotes.

Namun, pihak Polsek Cileunyi segera turun tangan untuk memediasi dan mendamaikan kedua belah pihak.

Pihak kepolisian kini masih menyelidiki insiden tersebut dan memburu pelaku yang terlibat.

BACA JUGA:Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran 9 Kilogram Sabu-sabu

BACA JUGA:Muhammadiyah Ingatkan Ukhuwah Islamiyah dan Wathaniyah Pasca Pilkada 2024

Meski demikian, identitas dan motif pelaku belum dapat dipastikan apakah terkait dengan ojek pangkalan setempat atau pihak lain.

Hidayat juga memberikan imbauan kepada para driver ojol agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Sumber: