Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran 9 Kilogram Sabu-sabu

Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran 9 Kilogram Sabu-sabu

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin 23 Desember 2024.-Rubby Jovan-ANTARA

Radar Jabar Disway - Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat sembilan kilogram setelah menangkap dua tersangka.

 

Pengungkapan peredaran narkotika ini dimulai dari penangkapan terhadap tersangka berinisial SP pada 13 Desember 2024 di daerah Cibiru, Bandung. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono.

 

"Kami berhasil meringkus dua tersangka dan mengamankan sembilan kilogram jenis sabu-sabu yang kami tangkap di daerah Cibiru dan pengembangan daerah Bekasi," jelas dia di Bandung, Senin (23/12), dikutip dari Antara Jabar.

 

BACA JUGA:Jelang Nataru, Kapolresta Bandung Lakukan Pengecekan Pospam di Jalur Wisata

BACA JUGA:Polresta Bandung Pastikan Rasa Aman Bagi Umat Kristiani saat Perayaan Natal 2024

 

Dari hasil pemeriksaan, ujar Budi, polisi melakukan pengembangan ke daerah Tambun, Bekasi, tempat SP diketahui mengambil sabu-sabu itu.

 

Polisi di tempat tersebut berhasil membekuk IS sebagai pemasok sabu-sabu kepada SP. Mereka juga melakukan interogasi yang mengarahkan ke rumah kontrakan pelaku di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi.

 

"Sehingga dari situ kita lakukan pengembangan dan dapat mengamankan enam kilogram sabu-sabu di rumah kontrakan dan dua kilogram di tangan IS," kata Budi.

Sumber: