Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK Tahun 2025: Kota Bekasi Tertinggi dan Banjar Terendah
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin-Ist-
RADAR JABAR - Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025.
Besaran UMK ini disampaikan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, tertanggal 17 Desember 2024 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp.5.690.752,95, disusul oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp.5.599.593,31 dan Kabupaten Bekasi dengan besaran Rp.5.558.515,10.
Sementara itu, daerah dengan UMK terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp.2.204.754,48.
BACA JUGA:Pemkot Bandung Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen
BACA JUGA:UMK Jawa Barat 2025 Naik 6,5 Persen, Simak Daftar Terbarunya
Berikut ini merupakan besaran UMK dimulai dari yang tertinggi hingga terendah di Jawa Barat untuk tahun 2025:
- Kota Bekasi: Rp.5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp.5.599.593.31
- Kabupaten Bekasi: Rp.5.558.515,10
- Kota Depok: Rp.5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp.5.126.897,22
- Kabupaten Purwakarta: Rp.4.792.252,92
- Kabupaten Subang: Rp.3.508.856,34
- Kabupaten Bogor: Rp.4.877.211,17
- Kabupaten Sukabumi: Rp.3.604.482,92
- Kabupaten Cianjur: Rp.3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp.3.018.634,94
- Kota Bandung: Rp.4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp.3.863.692,00
- Kabupaten Bandung: Barat Rp.3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang: Rp.3.732.088,02
- Kabupaten Bandung: Rp.3.757.284,86
- Kabupaten Indramayu: Rp.2.794.237,00
- Kota Cirebon: Rp.2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp.2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp.2.404.632,62
- Kabupaten Kuningan: Rp.2.209.519,29
- Kota Tasikmalaya: Rp.2.801.962,82
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp.2.699.992,26
- Kabupaten Garut: Rp.2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp.2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp.2.221.724,19
- Kota Banjar: Rp.2.204.754,48.
Bey menegaskan, UMK yang telah ditetapkan harus mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2025.
Dengan begitu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Ia menyebut, keputusan ini merupakan hasil dari pertimbangan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi dunia usaha di masing-masing wilayah Jabar, dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
Diharapkan melalui penetapan ini, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlangsungan industri.
Dengan penetapan UMK, lanjutnya, seluruh perusahaan di Jawa Barat dapat mematuhi besaran upah yang telah ditetapkan guna menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.* (ysp)
Sumber: