55 Tersangka Narkoba Diringkus, Polresta Bandung Amankan Barbuk Senilai Ratusan Juta Rupiah

55 Tersangka Narkoba Diringkus, Polresta Bandung Amankan Barbuk Senilai Ratusan Juta Rupiah

Polresta Bandung Amankan Babuk Senilai Ratusan Juta Rupiah dari 55 Tersangka Narkoba.--Yusuf/Radar Jabar

"Tersangka ini menjual obat-obatan berbahaya secara bebas. Ini tentu menjadi perhatian serius kami," imbuhnya.

Operasi ini, sambung Kusworo, dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan jelang Operasi Lilin untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru. 

"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman tanpa gangguan dari kejahatan narkotika, minuman keras, maupun penyakit masyarakat lainnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111, 112, dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp.10 miliar. 

"Beberapa tersangka juga akan dikenakan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009," pungkas Kusworo.*** (ysp)

 

Sumber: