Masa Tanggap Darurat Dinilai Gagal, PSDK Kabupaten Bandung Soroti Kinerja BPBD
Ilustrasi bencana banjir-Yusuf-Istimewa
RADAR JABAR - Masa Tanggap Darurat Bencana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung beberapa waktu lalu, menimbulkan berbagai tanggapan.
Pasalnya, Masa Tanggap Darurat Bencana tersebut dinilai gagal dan tak memberikan efek positif atau bantuan kepada masyarakat terdampak secara menyeluruh.
Organisasi Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSDK) Kabupaten Bandung, Ajun mengatakan, seharusnya apabila Masa Tanggap Darurat Bencana tak direalisasikan secara maksimal oleh instansi, maka perlu ada tindakan dari lembaga terkait.
"Jika Satpol PP berani melakukan penertiban kepada pedagang kaki lima pada saat terjadi pelanggaran Perda, lalu bagaimana dengan OPD yang tidak menjalankan Perda?" kata Ajun dalam keterangannya, Senin, 9 Desember 2024.
BACA JUGA:MUI Kalsel Imbau Semua Pihak Ciptakan Suasana Kondusif Pasca Pilkada
BACA JUGA:Modus Pengantin Pesanan Dengan Warga China, Dua Orang Asal Ciparay Bandung Jadi Korban TPPO
Menurutnya, ketidaksiapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung dalam melakukan manajemen bencana padahal sudah diberikan kewenangan dalam Masa Tanggap Darurat, tergolong melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu tertuang dalam Pasal 69 Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bandung.
Perda tersebut menerangkan bahwa BPBD diberikan kemudahan akses dalam berbagai bidang, termasuk komando untuk memerintahkan instansi atau lembaga.
"Pembuatan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) baru selesai dilakukan pada 12 November 2024 di akhir-akhir tahun anggaran, sedangkan untuk rencana kontijensi BPBD Kabupaten Bandung belum memiliki dokumen yang terkini," bebernya.
BACA JUGA:Begini Kronologis Dugaan Penculikan di Antapani Kota Bandung
"Padahal Kabupaten Bandung merupakan kawasan rawan bencana yang setiap tahun mengalami bencana hidrometeorologi," sambung Ajun.
Sementara itu, perwakilan Forum Kehutanan Swadaya Masyarakat, Jajang mengaku turut menyayangkan langkah BPBD karena kurang optimal dalam memanfaatkan kewenangan di Masa Tanggap Darurat Bencana.
Sumber: