Resmi Ditetapkan! KPU Kota Tasikmalaya Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024

Resmi Ditetapkan! KPU Kota Tasikmalaya Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024

suara Pemilihan Kepala Daerah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat--Antaranews.com

RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil tersebut, pasangan calon Viman Alfarizi Ramadan dan Dicky Chandra berhasil meraih suara terbanyak, mengungguli empat pasangan calon lainnya yang turut bersaing dalam pemilihan.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, dalam keterangannya di Tasikmalaya pada Selasa, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi suara yang dilakukan melalui rapat pleno berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.

"Hasil rapat pleno rekapitulasi suara pilkada tadi malam alhamdulillah berjalan lancar, dan sudah ditetapkan hasil perolehan suara pemilihan wali kota maupun pemilihan gubernur," ujar Asep Rismawan di Tasikmalaya, Selasa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menggelar rapat pleno terkait rekapitulasi suara Pilkada 2024. Acara tersebut berlangsung di Grand Metro Tasikmalaya, dimulai pada Senin pagi, 2 Desember 2024, dan berlanjut hingga malam hari.

BACA JUGA:Pemkab Bandung Diganjar Terbaik ke IV Pada Ajang Apresiasi Jawara Ekonomi Digital Tingkat Jabar

BACA JUGA:BPBD Bekasi Maksimalkan Peran klaster Logistik Untuk Penyaluran Bantuan

Dalam rapat tersebut, KPU menuntaskan proses rekapitulasi suara sekaligus menutupnya dengan pengumuman resmi mengenai hasil penetapan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon peserta Pilkada.

Menurut pernyataan yang disampaikan, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kota Tasikmalaya adalah pasangan Viman Alfarizi Ramadan dan Dicky Chandra. Pasangan ini berhasil meraih dukungan sebesar 193.225 suara, yang menjadi jumlah tertinggi dibandingkan pasangan calon lainnya

"Untuk suara unggul pasangan nomor 4 yaitu Viman Alfarizi Ramadan-Dicky Chandra," katanya.

Menurutnya, tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kota Tasikmalaya sudah mencapai penetapan satu pasangan calon (paslon) yang berhasil meraih keunggulan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Langkah ini merupakan bagian dari proses resmi yang harus dilalui.

Selanjutnya, KPU memberikan ruang dan waktu bagi paslon lain yang merasa keberatan dengan hasil tersebut. Paslon yang keberatan diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA:KPU Jabar Segera Tunjuk Plt Ketua Usai Pemberhentian Ummi Wahyuni

BACA JUGA:DKPP Copot Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni Karena Langgar Kode Etik

Ia juga menjelaskan bahwa setelah proses gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) ini selesai dilakukan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap sudah keluar, KPU akan melangkah ke tahap berikutnya.

Sumber: