Alat Peraga Kampanye di Kota Bogor Ditertibkan Jelang Masa Tenang
Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 Ditertibkan--Antaranews.com
RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, Jawa Barat, mulai melakukan pembersihan alat peraga kampanye pada Minggu dini hari.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara Pilkada 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (27/11).
Ketua KPU Kota Bogor, M. Habibi Zaenal Arifin, dalam keterangannya pada Minggu, menyampaikan bahwa masa kampanye di Kota Bogor resmi berakhir pada pukul 00.00 WIB.
Ia menegaskan, sejak saat itu, segala bentuk kegiatan kampanye tidak diperbolehkan lagi, baik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
BACA JUGA:Optimalisasi Anggaran Jadi Kunci Paslon Gubernur Dedi-Erwan Atasi Krisis Listrik di Jabar
BACA JUGA:Debat Cagub-cawagub di Bogor, Ahmad Syaikhu Paparkan Solusi untuk Sejahterakan Petani Jabar
"Seluruh titik di Kota Bogor, termasuk di wilayah hingga ke pelosok, kami bersihkan dari alat peraga kampanye, bukan lagi ditertibkan, bersama-sama KPU, bawaslu setempat, dan unsur pemerintah daerah," katanya.
Habibi meminta dengan tegas agar seluruh pasangan calon kepala daerah segera menghentikan segala bentuk kegiatan kampanye yang selama ini dilakukan. Ia menekankan pentingnya untuk tidak lagi turun langsung ke masyarakat, menggunakan alat peraga kampanye, ataupun memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye.
Habibi juga mengimbau para kandidat untuk bersikap bijaksana dengan menahan diri dari aktivitas kampanye lebih lanjut. "Mohon menahan diri. Cukup kampanye di dua bulan kemarin. Mudah-mudahan masyarakat cukup efektif dalam menerima visi dan misi pasangan calon," ujarnya.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, telah mengambil langkah strategis dengan menginstruksikan sejumlah dinas terkait untuk bekerja sama dalam mendukung proses pembersihan alat peraga kampanye.
BACA JUGA:Debat Publik Ketiga Cagub-Cawagub Digelar di Bogor, Keempat Paslon Turut Hadir
BACA JUGA:KBCH Rangkul UMKM Lokal, 1.000 Kotak Makan Gratis Dibagikan Pada Kampanye Akbar Paslon Dadang-Ali
Upaya ini melibatkan koordinasi intensif antara pihak pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, serta tim pemenangan dari pasangan calon yang berpartisipasi dalam pemilihan.
Tindakan ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh alat peraga kampanye yang terpasang di berbagai titik kota dapat dibersihkan secara terorganisir dan tepat waktu, sehingga lingkungan kota tetap terjaga kebersihannya, serta mematuhi aturan yang berlaku dalam rangka menjaga ketertiban umum selama dan setelah masa kampanye.
Sumber: antaranews.com