Cara dan Syarat Urus Pindah Memilih Pilkada 2024, Perhatikan Batas Waktu

Cara dan Syarat Urus Pindah Memilih Pilkada 2024, Perhatikan Batas Waktu

Cara Urus Pindah Memilih Pilkada 2024-KPU RI-

RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan syarat urus pindah memilih pilkada 2024 bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) asal untuk mencoblos di lokasi lain.

Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024, mencakup 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Urus pindah memilih pilkada 2024 memilih dapat dilakukan hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara, dengan batas waktu pada Rabu, 20 November 2024.

Batas Waktu Mengurus Pindah Memilih

Untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) harus melaporkan perpindahan mereka kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota, baik di tempat asal maupun tempat tujuan.

Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara. Proses pengurusan pindah memilih telah dijadwalkan oleh KPU mulai 17 September 2024. KPU menetapkan dua tenggat waktu untuk pindah memilih, yaitu 30 hari dan tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Syarat Pindah Memilih Pilkada 2024

Menurut informasi dari Kompas.id (Jumat, 15 November 2024), pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih harus memenuhi beberapa persyaratan.

BACA JUGA:Wapres Imbau Pengawas Pemilu Jaga Netralitas di Pilkada 2024

BACA JUGA:Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Jabar Minta Tim Pemenangan Paslon Bersihkan APK

Kriteria tersebut mencakup ketidakmampuan memilih di TPS asal karena bertugas di lokasi lain saat pemungutan suara, menjalani perawatan inap, berada dalam tahanan di rutan atau lapas, atau menjadi korban bencana alam.

Selain itu, pemilih harus memastikan namanya telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), yang dapat diperiksa melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih tidak hanya harus memenuhi kriteria tertentu, tetapi juga wajib melampirkan dokumen berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Dokumen pendukung yang menjadi bukti alasan pindah memilih, seperti:

- Surat tugas

Sumber: