Cara dan Syarat Urus Pindah Memilih Pilkada 2024, Perhatikan Batas Waktu

Cara dan Syarat Urus Pindah Memilih Pilkada 2024, Perhatikan Batas Waktu

Cara Urus Pindah Memilih Pilkada 2024-KPU RI-

- Surat keterangan rawat inap atau surat keterangan belajar

- Surat keterangan atau bukti pemberitaan terkait bencana alam

Ketentuan Pindah Memilih pada Pilkada 2024

KPU telah menetapkan sejumlah aturan terkait pindah memilih bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suara di TPS asal. Berdasarkan informasi dari Instagram resmi @kpu_ri (Senin, 18 November 2024), berikut ketentuannya:

- Pindah memilih dalam satu kabupaten/kota: Pemilih akan mendapatkan surat suara untuk gubernur dan bupati/wali kota.

- Pindah memilih ke luar kabupaten/kota tetapi masih dalam satu provinsi: Pemilih hanya akan mendapatkan surat suara untuk gubernur.

- Pindah memilih ke luar provinsi: Pemilih tidak akan mendapatkan surat suara.

- Pindah memilih karena pindah domisili: Jika pemilih telah memiliki e-KTP terbaru sesuai dengan TPS tujuan, mereka akan mendapatkan surat suara untuk gubernur dan bupati/wali kota.

Panduan Pindah Memilih pada Pilkada 2024

Proses pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota. Berdasarkan informasi dari laman resmi KPU, berikut langkah-langkah pindah memilih pada Pilkada 2024:

- Persiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan.

- Kunjungi petugas KPU di kantor desa, kelurahan, kecamatan, atau KPU kabupaten/kota di tempat asal atau tujuan.

- Petugas akan memverifikasi data pemilih melalui portal cekdptonline.kpu.go.id.

- Jika pemilih terdaftar dalam DPT, dokumen yang diserahkan akan diperiksa oleh petugas.

- Petugas akan menerbitkan Formulir A-Surat Pindah Memilih melalui sistem Sidalih.

- Formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan akan dikirim ke email pemilih.

Sumber: