Skincare Palsu Dibongkar Dokter Detektif, BPOM Cabut Izin Edar Produk DNA Salmon Richard Lee
BPOM Cabut Izin Edar Produk DNA Salmon Richard Lee-Ist-
RADAR JABAR - Dokter Detektif dikenal sering mengulas berbagai produk skincare, termasuk produk DNA Salmon yang diduga merupakan milik dr. Richard Lee.
Hubungan keduanya belakangan memanas karena saling mereview produk masing-masing. Akibat perseteruan tersebut, Dokter Detektif memutuskan untuk melakukan review sekaligus uji laboratorium terhadap beberapa produk yang disinyalir andalan dr. Richard Lee.
Kali ini, ia bekerja sama dengan Dokter Ika, seorang dokter yang terkenal sering memberikan edukasi dan tegas menolak penggunaan obat keras. Bersama-sama, mereka mengulas produk yang diduga mengandung DNA Salmon milik Athena, yang memiliki harga fantastis.
Netizen pun semakin penasaran dengan hasil ulasan kedua dokter tersebut. Benar saja, produk yang diduga milik klinik Athena itu akhirnya mengejutkan banyak orang dan membuat netizen merasa tertipu.
Dilansir dari akun TikTok Dokter Detektif New pada 13 November 2024, berikut penjelasan lengkapnya. Dokter Detektif bersama Dokter Ika mengejutkan dunia skincare dengan mengulas produk unggulan berharga mahal yang diduga milik dr. Richard Lee.
Dalam video tersebut, Dokter Detektif menunjukkan produk yang terlihat seperti DNA Salmon kepada Dokter Ika, yang ternyata menyerupai produk Ribeskin. Produk ini bahkan diduga hanya hasil repackaging dari Ribeskin, dengan tambahan stiker klinik saja.
BACA JUGA:Daftar 5 Merek Skincare Overclaim yang Dibongkar Dokter Detektif
BACA JUGA:Daftar 6 Serum Wajah yang Tidak Overclaim Menurut Dokter Detektif Skincare
Hal ini terbukti saat stiker tersebut dilepas, terlihat tulisan Korea yang identik dengan produk Ribeskin. Selain itu, produk yang disinyalir DNA Salmon ini disebut tidak memiliki tutup, sehingga berpotensi teroksidasi dan menyebabkan perubahan warna.
“Jadi kalian bisa lihat ya warnanya pun berubah ya guys, ini warnanya berubah. Jadi sudah teroksidasi, ini gak ada tutupnya sedangkan ini masih utuh,” kata Doktif.
Doktif pun dengan lantang menyebut produk tersebut merupakan produk sampah dan tak layak guna.
“Ini sampah,” lanjutnya sambil membuang produk tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Dokter Ika menjelaskan bahwa tindakan repackaging produk dari merek lain melanggar aturan yang ditetapkan oleh BPOM.
“Dulu saya punya klinik, BPOM tuh suka ngecek ke klinik, terus ngubah nama, diganti nama klinik aja itu satu kesalahan pelanggaran,” pendapatnya.
Sumber: