Daftar 3 Produk Pinkflash yang Ditolak BPOM, Jangan Digunakan Lagi!

Daftar 3 Produk Pinkflash yang Ditolak BPOM, Jangan Digunakan Lagi!

BPOM cabut edar 3 produk pinkflash--foto: ilustrasi pixabay

RADAR JABAR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan penarikan tiga produk kosmetik dari merek Pinkflash yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan.

Keputusan ini diambil setelah BPOM melakukan pengujian dan menemukan adanya pewarna terlarang dalam produk-produk tersebut. Berikut adalah tiga produk Pinkflash yang harus dihindari oleh konsumen:

1. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 - #02

  • Izin Edar: NA11211201040
  • Bahan Berbahaya: Mengandung pewarna merah K3 dan K10.
  • Status: Izin edar telah dicabut.

Produk pertama yang ditarik adalah Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 - #02. Berdasarkan hasil uji BPOM, produk ini mengandung pewarna merah K3 dan K10, yang keduanya termasuk dalam kategori bahan terlarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius.

BACA JUGA:Andi Arief Ceritakan Kisah Pulih Usai Jalani Transplantasi Hati di India

BACA JUGA:BPKN Tegaskan Apple Harus Penuhi Regulasi TKDN untuk Jual Produk di Indonesia

 

Pewarna K3 dan K10 dapat menyebabkan iritasi pada kulit serta berpotensi karsinogenik jika terpapar dalam jangka panjang.

BPOM telah menarik izin edar produk ini, sehingga konsumen yang masih memiliki produk tersebut diminta untuk segera menghentikan penggunaannya.

2. Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream - R04

  • Izin Edar: NA11211300237
  • Bahan Berbahaya: Mengandung pewarna merah K3.
  • Status: Izin edar sudah tidak berlaku.

Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream - R04 adalah produk kedua yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.

Lipcream ini mengandung pewarna merah K3 yang sangat berisiko bagi kesehatan kulit, terutama pada area sensitif seperti bibir.

Pewarna ini dapat menyebabkan reaksi alergi dan iritasi yang serius. BPOM telah menyatakan bahwa produk ini tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar produk ini sudah dicabut.

Konsumen yang menggunakan lipcream ini disarankan untuk segera menghentikan pemakaian dan membuang produk tersebut.

BACA JUGA:Wamen ATR/Waka BPN Sampaikan Solusi Percepatan Layanan Pertanahan Saat Kunjungi Kanwil BPN Provinsi Sulteng

BACA JUGA:Puan Maharani Tegaskan Energi Politik Nasional Harus Diarahkan untuk Pembangunan Bangsa

 

3. Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 - #01

  • Izin Edar: NA11211200494
  • Bahan Berbahaya: Mengandung pewarna acid orange 7.
  • Status: Izin edar telah dibatalkan.

Sumber: