Skincare Palsu Dibongkar Dokter Detektif, BPOM Cabut Izin Edar Produk DNA Salmon Richard Lee
BPOM Cabut Izin Edar Produk DNA Salmon Richard Lee-Ist-
Dokter Detektif menjelaskan bahwa produk tersebut seharusnya ditutup rapat untuk mencegah oksidasi, seperti yang terjadi pada produk yang sedang diulas. Karena telah teroksidasi, produk tersebut dipastikan kehilangan manfaatnya dan bahkan berpotensi berbahaya akibat terpapar udara terlalu lama.
BACA JUGA:3 Fakta Busuk Industri Skincare, Banyak Mafia hingga Permainan Koneksi di BPOM
BACA JUGA:Waspada! Ini Dia 5 Efek Menggunakan Skincare yang Sudah Kadaluarsa
Menanggapi masalah ini, kedua dokter tersebut sepakat bahwa masyarakat perlu lebih bijak dalam memilih dan menggunakan produk skincare. Dokter Detektif juga menekankan pentingnya masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.
Oleh karena itu, ia mengundang Dokter Ika sebagai saksi untuk memastikan bahwa ulasan produk yang diduga DNA Salmon milik dr. Richard Lee ini bukanlah hasil rekayasa.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16 produk kosmetik yang disalahgunakan dengan cara diaplikasikan seperti obat menggunakan jarum atau microneedle. Penemuan ini merupakan hasil pengawasan terhadap peredaran kosmetik selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.
"Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan," ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam pernyataan resminya, dilansir dari iNews.id, Selasa (12/11/2024).
BPOM Cabut Izin Edar Produk Richard Lee
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital luar, gigi, dan membran mukosa mulut.
Fungsinya adalah untuk membersihkan, mewangikan, memperbaiki penampilan, mengurangi bau badan, atau melindungi serta merawat tubuh dalam kondisi baik. Dengan demikian, produk yang diaplikasikan menggunakan jarum, microneedle, atau melalui injeksi tidak termasuk kategori kosmetik.
Produk yang digunakan melalui injeksi harus steril dan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis. Sementara itu, kosmetik tidak dirancang untuk sterilitas dan dapat digunakan secara mandiri tanpa tenaga medis karena tidak dirancang untuk memberikan efek di bawah lapisan epidermis.
Oleh karena itu, meskipun produk tersebut telah terdaftar sebagai kosmetik, penggunaannya dengan cara injeksi melanggar peraturan dan berisiko membahayakan kesehatan.
Penggunaan produk yang tidak sesuai untuk injeksi dan dilakukan oleh pihak yang bukan tenaga medis dapat membahayakan kesehatan. Risiko yang mungkin timbul meliputi reaksi alergi, infeksi, kerusakan pada jaringan kulit, hingga munculnya efek samping sistemik.
Berikut 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle:
Daftar 16 Produk Kosmetik yang Nomor Izin Edarnya Diacubut BPOM
1. PDRSN.S by Bellavita (Nomor izin edar dicabut)
Sumber: