Kejari Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Kejari Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi SL (dua kanan) turun dari ruang penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Bekasi mengenakan rompi merah muda untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang, Selasa 29 Oktober 2024 lalu.-Pradita Kurniawan Syah-ANTARA

Radar Jabar Disway – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukumnya.

 

Bahkan kejaksaan sudah menerbitkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tempo perpanjangan penahanannya selama 40 hari terhitung mulai 18 November 2024 sampai 27 Desember 2024.

 

“Mereka (kuasa hukum) mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi kami tolak,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, di Cikarang, Rabu 13 November 2024, dikutip dari Antara.

 

BACA JUGA:KPU Kabupaten Bekasi Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada

BACA JUGA:Dukung Kesehatan Mata, 600 Siswa di Kabupaten Bekasi Jalani Periksa Mata Gratis

 

“Karena masa penahanan 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2024 akan berakhir sehingga kita perpanjang,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui, SL ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10). Itu hanya selang satu hari setelah dirinya dilantik kedua kalinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil Pemilu 2024.

 

Samuel memastikan berkas perkara kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW oleh tersangka SL telah dilengkapi oleh penyidik. Selain itu sudah juga diserahkan kepada jaksa peneliti.

Sumber: