Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Rilis Temuan Dugaan Pelanggaran
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung saat memberikan keterangan kepada awak di media di Soreang, Jumat, 1 November 2024. Foto: Yusup/Radar Jabar--
BACA JUGA:Korps Alumni KNPI Dukung Dandan Riza Wardana Jadi Walikota Bandung
BACA JUGA:Berguru ke Prabowo, Kang DS : Hindari Fitnah, Jadikan Pilkada Kabupaten Bandung Riang Gembira
Dalam hal ini, Bawaslu menerima laporan dugaan penggunaan fasilitas umum, termasuk rumah sakit pemerintah, untuk kegiatan kampanye oleh salah satu pasangan calon.
Namun, bebernya, laporan ini juga dihentikan karena tidak memenuhi unsur materil.
Begitu pula dengan laporan lainnya, yakni dugaan ASN yang mendukung salah satu pasangan calon dan dugaan penggunaan fasilitas desa untuk kampanye, dimana keduanya juga dihentikan setelah melalui proses penyelidikan.
Dalam hal penelusuran informasi awal terkait kampanye, Bawaslu menyoroti media sosial, salah satunya mengenai dugaan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut mengkampanyekan salah satu calon.
Meskipun telah mengundang pemimpin redaksi media yang memberitakan, tidak ada bukti pendukung yang diberikan, sehingga dugaan pelanggaran ini dihentikan.
Di samping itu, ujarnya, Bawaslu juga menyelidiki informasi video salah satu calon yang diduga menyinggung isu SARA. Tetapi setelah dipelajari, tidak ditemukan unsur penghinaan sehingga kasus ini tidak dilanjutkan.
Temuan lainnya yakni terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).
Bawaslu merekomendasikan pemasangan APK yang dibiayai KPU untuk segera dipasang karena belum terpasang hingga batas waktu kampanye 30 hari.
Sebelumnya oada 27 Oktober 2024, KPU telah menanggapi dengan janji pemasangan mulai 28 Oktober 2024.
Bawaslu juga mencatat adanya pelanggaran APK di luar zona, yaitu sebanyak 232 APK untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 917 APK lainnya untuk calon bupati dan wakil bupati yang dipasang di luar ketentuan atau di pohon.
Temuan lainnya yakni dugaan pelanggaran terkait tahapan rekrutmen KPPS.
Pihaknya menemukan 20 pelanggaran, dimana beberapa calon anggota KPPS tercatat sebagai anggota partai politik, tidak memenuhi batas usia, atau tidak memiliki ijazah. Bawaslu merekomendasikan agar mereka tidak dilantik.
Sumber: