Polisi Gagalkan Jaringan Penyeludupan Psikotropika di Lapas Banceuy Bandung
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan psikotropika ke Lapas Banceuy di Kota Bandung.--Antaranews.com
Menurut keterangan yang disampaikan, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Ancaman pidana yang mungkin dijatuhkan bisa mencapai penjara maksimal selama 20 tahun, atau bahkan dalam situasi yang lebih serius, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, pelaku juga diharuskan membayar denda yang jumlahnya tidak sedikit, yaitu paling sedikit sebesar Rp1 miliar. Ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan dan konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh pelaku.
“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar,” katanya.
Sumber: