Heboh, Polisi Ungkap Kasus Selebgram Bogor yang Promosikan Judi Online

Heboh, Polisi Ungkap Kasus Selebgram Bogor yang Promosikan Judi Online

Polresta Bogor mengungkap penangkapan seorang selebgram asal Bogor yang terlibat dalam promosi situs judi online.--Ilham/Radar Jabar

RADAR JABAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor mengungkap penangkapan kasus seorang selebgram asal Bogor yang terlibat dalam promosi situs Judi Online (Judol) dan berhasil membawa pelaku ke Mako Polresta Bogor Kota di Jl. Kapten Muslihat.

Diketahui, sang selebgram, dengan inisial S (19), warga Kota Bogor, memiliki jumlah pengikut mencapai 59.000 di Instagram, dan dikenal dengan akun @ccacyna_. Ia ditangkap oleh tim Sat Reskrim pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. 

Menurut Kapolresrta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, S (19) diduga menjadi Brand Ambassador sebuah situs judi online bernama "Kerang Slot" dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 2.150.000 untuk mempromosikan situs tersebut. 

Kasus ini, tambah dia, bermula pada 2 April 2024, ketika S mendapat tawaran melalui pesan langsung (DM) dari akun Instagram bernama HOMIES21_. S setuju dan telah tiga kali menerima bayaran dari promosi yang ia lakukan.

BACA JUGA:TNI-Polri Gunungsindur Bersinergi Ajak Masyarakat Waspada Tindakan Kriminal

BACA JUGA:PJ Sekda Kabupaten Bogor Tekankan Reformasi Birokrasi untuk Indonesia Emas

"Tersangka diminta untuk memposting promosi situs judi sebanyak dua kali sehari selama dua bulan. Uang hasil bayaran ini, digunakan S untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Kombes Bismo Teguh Prakoso pada Senin (21/10/2024).

Dari kasus ini, Kombes Bismo menegaskan bahwa S akan menghadapi ancaman dengan hukuman dan denda yang berat dengan Pasal 45 (3) UU RI NO. 1 Tahun 2024.

"Tersangka S kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 45 (3) UU RI No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," jelas dia.

Dalam hal ini, Kombes Bismo mengajak bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait perjudian atau tindak pidana lainnya, untuk segera melapor ke Polresta Bogor Kota. Ia berharap upaya penegakan hukum ini bisa menekan praktik-praktik perjudian yang meresahkan.

BACA JUGA:PJ Bupati Bogor Buka Kompetisi Futsal Peringati Sumpah Pemuda

BACA JUGA:Pajak dan Tarif PDAM Tak Naik Selama Kang DS Menjabat Bupati Bandung, Ini Alasannya

"Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan saling mengingatkan mengenai dampak negatif judi online. Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya yang berbasis digital." Tandasnya.

Sumber: