Polresta Cirebon Sita 681 Bungkus Rokok Tanpa Label Peringatan Kesehatan

Polresta Cirebon Sita 681 Bungkus Rokok Tanpa Label Peringatan Kesehatan

Barang bukti rokok tanpa label peringatan kesehatan yang ditampilkan dalam konferensi pers di Polresta Cirebon, Jawa Barat, Jumat (18/10/2024). --ANTARA/Fathnur Rohman

RADAR JABAR - Polresta Cirebon, Jawa Barat, menyita 681 bungkus rokok berbagai merek yang dijual tanpa label peringatan kesehatan, melanggar regulasi produk tembakau. Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa operasi penegakan hukum ini dilakukan pada Rabu (16/10), di mana seorang pelaku berinisial PP berhasil diamankan.

“Rokok-rokok tersebut disita dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Rabu (16/10) dan kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PP,” ujar Sumarni di Cirebon, pada Jumat (18/10).

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan di toko milik PP di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.

Polisi awalnya menangkap seorang pembeli berinisial S yang kemudian mengarahkan petugas ke PP. Di rumah pelaku, ditemukan berbagai merek rokok seperti Manchester, Gudang Harta, Smith, dan lainnya yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan maupun gambar.

BACA JUGA:KPUD Bogor: Debat Perdana Cabup-Cawabup Bogor Resmi Diundur

BACA JUGA:Kebakaran Melahap 1 Rumah Warga di Ciawi Bogor, Kerugian Capai Rp30 Juta

“Sebanyak 681 bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan kami amankan karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang terkait produk tembakau. Hal ini berpotensi membahayakan masyarakat,” katanya.

Sumarni menegaskan bahwa pelanggaran ini berpotensi membahayakan masyarakat. Rokok-rokok tersebut dibeli pelaku dari pasar daring dengan harga bervariasi. Saat ini, Polresta Cirebon terus mengembangkan kasus untuk mencegah peredaran rokok serupa di wilayah tersebut.

PP kini ditahan dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa label peringatan kesehatan karena melanggar hukum.

Operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan produk tembakau yang beredar mematuhi standar kesehatan.

“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan produk tembakau yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar kesehatan,” katanya.*

Sumber: antara