Penertiban Lalu Lintas di Cibinong Bogor: 105 Kendaraan Diperiksa, 70 Dikenakan Tilang

Penertiban Lalu Lintas di Cibinong Bogor: 105 Kendaraan Diperiksa, 70 Dikenakan Tilang

Operasi penertiban lalu lintas di kawasan Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.-Jabar Ekspres-Istimewa

 

BACA JUGA:Polres Bogor Persiapkan Keamanan Menjelang Pelantikan Presiden Prabowo Subianto di Bogor

BACA JUGA:Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Penemuan Mayat Membusuk di Ciampea Bogor

 

"Sementara itu, mobil pribadi yang kena tilang umumnya melanggar aturan penggunaan sabuk pengaman," sambungnya.

 

Angga Nugraha juga menjelaskan mekanisme pengambilan kendaraan yang diamankan selama operasi. Jika pemilik kendaraan membawa surat dengan lengkap ke Polres Bogor, pengambilan kendaraan pun bisa dilakukan oleh sang pemilik kendaraan.

 

"Bagi pemilik kendaraan yang surat-suratnya lengkap seperti STNK dan BPKB, bisa datang ke Polres Bogor, unit tilang, untuk menukar barang bukti dengan surat-surat sah mereka. Proses ini tidak memiliki batas waktu, selama dokumen yang dibawa sesuai, kendaraan bisa diambil kapan saja." Pungkasnya.

 

Reporter: Muhamad Ilham Arizki

Sumber: