Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Guru Honorer di Ibun Bandung Terancam 20 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Guru Honorer di Ibun Bandung Terancam 20 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliesta Ageung Wicaksana saat memberikan keterangan pers Kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru di Kecamatan Ibun. -Foto: Yusup/Radar Jabar-

Kemudian, lanjutnya, korban dipanggil oleh pelaku. Korban pun mendatangi pelaku dengan harapan bahwa pelaku akan membeli bakso. Namun ternyata begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban.

Selain itu, pelaku juga mencium, meraba bagian payudara korban, dan tangan pelaku masuk ke dalam area kewanitaan korban sambil digesek-gesek.

"Saat itu korban tidak nyaman dan memanggil temannya yang sedang melintas. Setelah temannya dipanggil, barulah si pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban," sambung Oliesta.

Setelah situasi aman dan dirasa aman, sambungnya, kemudian pelaku menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp.10.000.

Ia menambahkan, korban yang merasa ketakutan dan trauma kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga sehingga akhirnya masyarakat dan Polsek mengetahui untuk selanjutnya dilaksanakan tindakan kepolisian.

"Adapun barang bukti yang dapat kami amankan adalah pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban dengan hasil visum yang tertuang, dan juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka," urainya.

"Status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," imbuh Oliesta.* (ysp)

Sumber: