Dinilai Tidak ada Kerugian Negara, Dua Pakar Hukum Soroti hal ini dalam Kasus Mardani Maming

Dinilai Tidak ada Kerugian Negara, Dua Pakar Hukum Soroti hal ini dalam Kasus Mardani Maming

Yos Johan Guru Besar Hukum Tata Negara Undip--

RADAR JABAR - Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Undip, Yos Johan Utama, menilai bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus l yang menimpa Mardani Maming.

 

Yos menyebut, salah satu elemen terpenting dalam tindak pidana korupsi yakni harus pembuktian kerugian negara. Namun hingga saat ini, kata dia,tidak ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lainnya yang menunjukkan adanya kerugian tersebut.

 

"Tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, tidak ditemukan audit atau bukti yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian. Tanpa adanya bukti kerugian negara, tidak ada dasar yang kuat untuk menyatakan Maming bersalah," ujar Yos lewat pernyataan resminya, Sabtu (12/10).

 

Selain hal tersebut, Yos juga menanggap keputusan hakim dalam kasus ini terlalu dipaksakan. Ia menilai bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Maming. Sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu, Maming dinilai telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

 

"Tindakan Mardani Maming dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan, sehingga seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum," katanya

 

Yos menegaskan, perizinan tambang itu juga telah melalui kajian di daerah hingga pusat. Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah medapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun. Sehingga bisa dipastikan, tidak ada masalah di situ.

 

"Sistem peradilan kita harus memastikan bahwa setiap keputusan diambil dengan pertimbangan yang matang, berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keadilan bagi semua pihak dapat terwujud," imbuhnya

 

Sumber: