Dinilai Tidak ada Kerugian Negara, Dua Pakar Hukum Soroti hal ini dalam Kasus Mardani Maming

Dinilai Tidak ada Kerugian Negara, Dua Pakar Hukum Soroti hal ini dalam Kasus Mardani Maming

Yos Johan Guru Besar Hukum Tata Negara Undip--

Dalam kesempatan terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, juga menyoroti kelemahan dalam proses penuntutan.

 

Ia menyatakan bahwa pihak yang dituduh sebagai pemberi suap, yakni Alm. Hendry Setio, tidak pernah diperiksa karena telah meninggal dunia. Oleh karena itu, tuduhan mengenai "kesepakatan diam-diam" Mardani lemah.

 

"Kesepakatan diam-diam tidak dikenal dalam hukum pidana. Ini hanyalah asumsi yang tidak didukung oleh bukti konkret," tegasnya

 

Untuk diketahui, media sosial diramaikan dengan sebuah rekaman video CCTV yang memperlihatkan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUPOP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, Mardani Maming diduga sedang berjalan-jalan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

 

Berdasarkan rekaman tersebut, Maming diduga terekam saat meninggalkan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan akan melakukan penerbangan menuju Kota Surabaya, Jawa Timur,

 

Selain itu, Mardani juga tampak sedang bercakap dengan beberapa orang lainnya tanpa tangan yang diborgol. Seharusnya, Mardani Maming sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena menjalani hukuman 12 tahun penjara. (*)

Sumber: