Cawabup Bogor Nomor Urut 2 Gunakan Konsep Kampanye Door to Door dengan Masyarakat

Cawabup Bogor Nomor Urut 2 Gunakan Konsep Kampanye Door to Door dengan Masyarakat

Cawabup Bogor Nomor Urut 2 Gunakan Konsep Kampanye Door to Door dengan Masyarakat--(Sumber Gambar :ilham/Radar Jabar)

RADAR JABAR — Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bogor nomor urut 2, Musyafaur Rahman, memancarkan semangat dalam kampanye Pilkada 2024 dengan pendekatan yang sangat dekat dengan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya metode "door to door" dalam berinteraksi langsung dengan warga. 

"Kampanye nya masih door to door tetap, karena bagi saya, bertemu dengan masyarakat itu sangat penting. Kami ingin mendengar langsung aspirasi dan harapan mereka," ujar Musyafaur Rahman pada Rabu (09/10/2024).

Dalam setiap kampanyenya, Musyafaur membagikan brosur yang berisi berbagai program unggulan agar 3,9 juta pemilih di Kabupaten Bogor ini mengetahui visi misi nya.

Pria yang kerap disapa Kang Mus itu juga menuturkan bahwa informasi yang jelas adalah kunci agar pemilih memahami keuntungan memilih pasangan nomor urut 2.

 

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Bogor Adakan Sosialisasi Aturan Kampanye, Dihadiri Kedua Paslon

BACA JUGA:Pemkab Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Ciptakan Kesejahteraan Masyarakat

 

"Saya ingin 3,9 juta pemilih di Kabupaten Bogor memegang brosur ini. Dengan begitu, mereka bisa mengetahui dengan jelas apa saja janji politik kami," jelasnya. 

Lebih lanjut, Musyafaur juga mengungkapkan, brosur tersebut bukan hanya sekadar alat kampanye, tetapi juga sebagai sebuah komitmen. 

"Dengan brosur ini, setiap orang bisa menagih kami jika kami ingkar janji. Ini adalah cara kami untuk tetap amanah dan bertanggung jawab jika Allah mengizinkan kami terpilih," katanya.

"Jarang sekali ada pemimpin yang membuat janji dalam bentuk tertulis. Kami ingin memastikan semua orang bisa mengingat janji kami. Jika kami ingkar, mereka bisa mengingatkan kami kembali," tambahnya.

 

BACA JUGA:Cabup Bogor, Rudy Susmanto Serahkan Dugaan Pelanggaran Cawabupnya ke Bawaslu

Sumber: