Ngatiyana-Adhitia Siap Perjuangkan Hak Kaum Difabel di Cimahi

Ngatiyana-Adhitia Siap Perjuangkan Hak Kaum Difabel di Cimahi

Ngatiyana-Adhitia Berkomitmen Terapkan UU No. 8 Tahun 2016 untuk Penyandang Disabilitas--Jabar Ekspres

RADAR JABAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi nomor urut dua, Ngatiyana-Adhitia, menekankan pentingnya memberikan perhatian lebih kepada kaum difabel. Mereka menyatakan bahwa kaum difabel, atau penyandang disabilitas, harus diperlakukan setara dengan warga masyarakat lainnya.

Salah satu bentuk kesetaraan ini adalah memastikan bahwa kaum difabel mendapatkan hak-hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan dan pekerjaan.

”Mereka (kaum difabel) wajib diberi kesempatan kerja, termasuk menjadi tenaga kerja honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” ungkap Calon Wali Kota Cimahi Ngatiyana, usai megikuti pengundian nomor urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, Senin (23/9) malam.

Oleh karena itu, Ngatiyana dengan tegas menyatakan bahwa jika dirinya berhasil terpilih sebagai Wali Kota Cimahi, ia bersama pasangannya, Adhitia, akan berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Kedua Paslon Bupati Bogor Komitmen Wujudkan Kabupaten Maju dan Adil

BACA JUGA:Peduli dan Tanggap Bencana, PLN Icon Plus berikan Bantuan Kepada Korban Gempa Kabupaten Bandung

”Salah satu perwujudan dari amanat undang-undang itu adalah mengharuskan seluruh warga negara Indonesia terpenuhi hak-hak pekerjanya. Tak terkecuali para penyandang disabilitas,” terangnya.

”Tentunya, pemerintah merupakan penjamin utama hak-hak tersebut bisa dipenuhi. Begitu pula dengan hak yang sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, terutama untuk memperoleh pekerjaan,” imbuhnya.

Ngatiyana menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, terdapat ketentuan yang mewajibkan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa paling sedikit dua persen dari total jumlah pegawai atau pekerja yang dipekerjakan oleh instansi atau perusahaan tersebut harus berasal dari kelompok penyandang disabilitas.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin bahwa kaum difabel mendapatkan hak yang sama dalam dunia kerja, serta memberikan mereka akses terhadap pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuan dan keterampilan mereka.

BACA JUGA:Asmawa Tosepu Tegaskan Prioritas Transportasi Nyaman untuk Masyarakat Kabupaten Bogor

BACA JUGA:Inisiasi Budaya Demokrasi, KPU Jabar Gelar Deklarasi kampanye Damai

”Untuk disabilitas, kami akan berikan hak nantinya, salah satunya adalah kesempatan untuk menjadi tenaga kerja baik Tenaga Harian Lepas (THL) maupun yang lainnya," ujar Ngatiyana

Sumber: