Ngatiyana-Adhitia Siap Perjuangkan Hak Kaum Difabel di Cimahi

Ngatiyana-Adhitia Siap Perjuangkan Hak Kaum Difabel di Cimahi

Ngatiyana-Adhitia Berkomitmen Terapkan UU No. 8 Tahun 2016 untuk Penyandang Disabilitas--Jabar Ekspres

Selain pemerintah, lanjut Ngatiyana, perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

”Kami akan perjuangkan mereka. InsyaAllah, disabilitas akan mendapatkan hak-haknya,” ucap Ngatiyana.

Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, memiliki pandangan bahwa Cimahi merupakan kota yang sangat kaya karena keberagaman masyarakatnya. Baginya, setiap perbedaan yang ada di kota ini adalah sebuah kekayaan yang tidak bisa diukur dengan materi.

Keberagaman tersebut meliputi berbagai aspek, seperti latar belakang, kemampuan, dan kondisi fisik warga. Dalam konteks ini, Adhitia melihat bahwa masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas justru membawa kekuatan tersendiri bagi Cimahi.

Menurut Adhitia, di balik apa yang sering dianggap sebagai kekurangan oleh sebagian orang, penyandang disabilitas sebenarnya memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh masyarakat pada umumnya.

Kelebihan-kelebihan tersebut bisa berupa kemampuan khusus, ketekunan, atau semangat juang yang tinggi dalam menghadapi tantangan.

”Maka, izinkan kami pak Ngatiyana dan Adhitia, membantu anda membangun Cimahi yang penuh kebahagiaan, di mana setiap jiwa dihargai, setiap harapan dijaga, dan setiap mimpi diberi sayap untuk terbang tinggi,” singkatnya. (ziz)

 

Sumber: