Empat Bakal Pasangan Calon Pilgub Jabar 2024 Telah Memenuhi Syarat Administrasi
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia. --ANTARA/HO-KPU Jabar/aa.
RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengonfirmasi bahwa empat bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 telah memenuhi persyaratan administratif.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia, menyampaikan bahwa verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan empat bapaslon, yaitu Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, serta Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, sudah dinyatakan lengkap.
Menurut Hedi, hasil verifikasi tersebut telah disampaikan kepada tim bapaslon dan Bawaslu Jabar.
"Sesuai dengan tahapan, KPU Provinsi Jabar telah menetapkan hasil verifikasi administrasi terhadap seluruh syarat calon. Keempat bakal paslon telah memenuhi syarat administrasi. Pada hari ini hasilnya sudah kami sampaikan kepada tim bakal paslon dan Bawaslu Provinsi Jabar," ujar Hedi dalam keterangan di Bandung, pada Sabtu (14/9).
BACA JUGA:Volume Kendaraan di Tol Cipali Naik 40 Persen Jelang Libur Panjang Maulid Nabi
BACA JUGA:Dua Calon Bupati Bogor Resmi Lolos Proses Verifikasi Administrasi KPU
KPU juga akan mengumumkan hasil tersebut kepada publik agar masyarakat dapat memberikan tanggapan, baik melalui laman infopemilu.kpu.go.id atau langsung ke Kantor KPU Jabar.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan atau tanggapan, diwajibkan untuk melampirkan identitas diri, memberikan masukan terkait bapaslon, termasuk jika ada informasi mengenai status mantan terpidana, jenis tindak pidana, atau hasil penelitian administrasi calon. Semua tanggapan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti KTP-el.
Masukan dan tanggapan masyarakat diterima antara tanggal 15 hingga 18 September 2024. Selanjutnya, KPU akan menindaklanjuti masukan ini sebagai bahan penetapan pasangan calon pada 15-21 September 2024.
"Pemberi masukan dan tanggapan harus menguraikannya dan mengunggah dokumen KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Masukan dan tanggapan masyarakat ini hanya berlaku mulai 15 hingga 18 September 2024," katanya.
BACA JUGA:Volume Kendaraan di Jalur Wisata Puncak Naik Ketika Libur Panjang Perayaan Maulid Nabi Muhammad
BACA JUGA:Menarik, CPNS Kabupaten Bogor Capai Total 8.707 Pelamar Dengan Formasi 379
KPU Jabar akan menetapkan pasangan calon secara resmi pada 22 September 2024, disusul dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Sumber: antara