Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Patroli pengawasan money Politik
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana.-Yusup-Radar Jabar
RADAR JABAR - Masa tenang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung melaksanakan rapat koordinasi stakeholder dengan organisasi masyarakat dan pegiat media.
Kegiatan tersebut, akan dibahas tentang isu negatif dan sara pada pemilihan serentak 2024, khususnya di Kabupaten Bandung. Rapat koordinasi itu dilaksanakan di Soreang, Kabupaten Bandung, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai pihak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan bahwa pada hari tenang atau masa tenang, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan money politik.
"Terutama tidak ada kegiatan kampanye, kemudian ada penindakan terhadap proses penanganan masa tenang untuk money politik," kata Kahpiana di Soreang, Senin, 18 November 2024.
BACA JUGA:Sepekan Jelang Pencoblosan, Tokoh PKS 'Menyeberang' Dukung Dadang Supriatna dan Ali Syakieb
BACA JUGA:Pemkot Bandung Segera Memperbaiki Tanggul Jebol di Sungai Citepus
Terkait hal ini, pihaknya turut memantau titik-titik rawan money politik, terutama di wilayah timur Kabupaten Bandung berdasarkan hasil pantauan intelejen yang diterima oleh Bawaslu.
"Termasuk ada juga di wilayah tengah Kabupaten Bandung. Tetapi mayoritas di wilayah timur Kabupaten Bandung," ungkapnya.
Kahpiana menyebut, untuk melaksanakan patroli pengawasan money politik itu, Bawaslu sudah membentuk PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara), yaitu sudah membentuk 5.859 PTPS sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Bandung.
"Jadi itu (PTPS) yang digerakkan, teman-teman di Pengawas TPS dan pengawas desa," ujarnya.
BACA JUGA:Sasar Pemilih Pemula, KPU Gandeng PWI Kabupaten Bandung Sosialisasikan Pilkada 2024
Kahpiana menuturkan, bahwa kerawanan pelaksanaan Pilkada atau Pemilu di Kabupaten Bandung, tidak bisa ditekan. Adanya indikasi Kabupaten Bandung masuk daerah rawan terjadi pelanggaran, kata ia, hal itu berdasarkan pada angka atau data sebelumnya pada pelaksanaan Pilkada atau Pemilu sebelumnya.
"Misalnya, ada dugaan tindak pidana kepala desa melakukan pelanggaran Pilkada atau Pemilu. Faktanya memang ada. Masa saya jawab tidak ada. Atau misalkan, pemilih yang sudah memasuki usia pemilih tidak masuk dalam daftar pemilih. Faktanya ada, ya kita masukkan. Mungkin itu, ya mungkin angkanya menjadi naik," tuturnya.
Sumber: