Gerindra Disambangi Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi, Persiapan Pilkada 2024?

Gerindra Disambangi Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi, Persiapan Pilkada 2024?

Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Datangi DPP Gerindra--Antaranews.com

RADAR JABAR – Pada hari Jumat, sejumlah tokoh politik yang berstatus sebagai bakal calon gubernur, termasuk Ridwan Kamil yang mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta, serta Dedi Rahmayadi dan Emil Dardak yang mencalonkan diri sebagai gubernur Jawa Timur, mendatangi kantor DPP Partai Gerindra yang berlokasi di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Kehadiran mereka di sana adalah untuk mengikuti acara resmi penyerahan surat persetujuan dari Partai Gerindra terkait pencalonan mereka sebagai kepala daerah pada pemilihan mendatang.

Ridwan Kamil, yang tiba di lokasi sekitar pukul 14.20 WIB, tampak mengenakan pakaian batik dengan warna dasar merah muda yang dihiasi corak putih dan biru. Tak lama setelah itu, Emil Dardak terlihat menyusul kehadiran Ridwan Kamil di kantor DPP Gerindra tersebut.

Selanjutnya, Dedi Rahmayadi, yang dikenal sebagai politisi dari Partai Golkar, tiba dengan mengenakan kemeja putih dan ikat kepala khas yang sering menjadi ciri khas penampilannya.

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Resmi Tetapkan 106 Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

BACA JUGA:Netizen Ramai Bahas Bau Badan Erina Gudono, Salshadilla Juwita: Bau Lap Basah, Bau Prengus?

Ketika ditemui oleh sejumlah wartawan yang sudah menunggu di lokasi, Ridwan Kamil menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan persiapan khusus atau besar-besaran dalam rangka menghadapi masa pemilihan kepala daerah yang akan segera berlangsung.

"Hari ini persiapan administrasi (untuk pendaftaran ke KPU) aja, siapin SKCK, Ijazah, itu saja," kata dia singkat.

Dia segera menuju kantor DPP Gerindra tanpa menunggu lama. Sementara itu, para awak media masih setia menanti kehadiran para pejabat dan tokoh-tokoh partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Sebagai informasi, proses pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 27 Agustus dan berlangsung hingga 29 Agustus 2024.

Selama periode ini, partai-partai politik beserta koalisinya diwajibkan untuk mendaftarkan calon kepala daerah yang akan mereka usung dalam Pilkada 2024, sebagai langkah awal dalam persiapan menghadapi pemilihan yang akan datang.

 

Sumber: