Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Bandung dan Kejati Jabar

Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Bandung dan Kejati Jabar

--

6. Menggiring massa ke dalam persidangan dengan membawa simbol dan perangkat aksi adalah bentuk pelanggaran berat, sama dengan mengintervensi hukum dan aparat penegak

hukum serta Lembaga Peradilan.

 

7. Agar terdakwa menjalankan segala proses hukum yang berlaku di indonesia, karena pada dasarnya seluruh masyarkat di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku. 

 

8. Menentang keras atas perilaku terdakwa yang berlindung di balik isu perempuan dan 

melibatkan atau menyeret masyarakat yang tidak tahu menahu dalam persoalan tersebut.

 

9. Mendorong agar Hakim dan Jaksa untuk memutuskan Hukuman berat dan memberi sanksi terhadap pengacara yang melanggar mekanisme proses persidangan dan mempermainkan hukum yang berlaku untuk di cabut praktek izin beracara.

 

10.Mendorong aparat penegak hukum untuk memberantas mafia hukum sampai ke akar-akarnya.

 

11.Menentang keras terhadap oknum yang mempermainkan hukum dengan cara 

mempermainkan persidangan dan mengintervensi Hakim dan Jaksa serta aparat kepolisian.

 

Sumber: