Kemenkes: Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Remaja yang Sudah Menikah Bertujuan Menjaga Kesehatan Calon Ibu

Kemenkes: Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Remaja yang Sudah Menikah Bertujuan Menjaga Kesehatan Calon Ibu

Ilustrasi--Sumber gambar: freepik.com

RADAR JABAR - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menegaskan bahwa pemberian alat kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah bertujuan untuk menjaga kesehatan calon ibu.

Pernyataan ini disampaikannya sebagai tanggapan terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yang mencakup ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.

"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah hingga umur yang aman untuk hamil, dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh salah menginterpretasikan PP tersebut karena akan dijelaskan lebih lanjut dalam rancangan peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP itu.

Dia menjelaskan bahwa PP tersebut mencakup upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan promotif dan preventif, mencegah masyarakat jatuh sakit, serta memberikan edukasi terkait kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi.

 

BACA JUGA: Tekan HIV/AIDS, Dinkes Jabar Distribusi Alat Kontrasepsi

 

"Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," ujar dia.

Dia menyatakan bahwa program-program tersebut mencakup edukasi mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, pemeliharaan kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan dampaknya, perencanaan keluarga, serta perlindungan diri dan kemampuan untuk menolak hubungan seksual.

"Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi," ucap Syahril.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, pelayanan alat kontrasepsi ditujukan terutama bagi pasangan usia subur dan kelompok usia subur berisiko, sehingga alat kontrasepsi tidak akan disediakan untuk semua remaja.

"Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak," katanya.

Sumber: antaranews.com