Jadi Nominator Percontohan Kabupaten Anti Korupsi, Pemkab Bandung Harus Penuhi 6 Komponen Ini
Jadi Nominator Percontohan Kabupaten Anti Korupsi, Pemkab Bandung Harus Penuhi 6 Komponen Ini--Sumber gambar: Yusup / Radar Jabar
RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024 pada area perijinan dan layanan publik.
Rakor digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Bandung, Selasa, 6 Agustus 2024.
Seperti diketahui Kabupaten Bandung sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu nominator Kabupaten Percontohan Anti Korupsi di Indonesia oleh KPK, mewakili Jawa Barat selain Kabupaten Sumedang dan Kota Bogor.
Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengatakan, rakor ini sebagai langkah serius Pemkab Bandung dalam upaya reformasi birokrasi mengenai pencegahan dan anti korupsi yang terintegrasi, dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Momentum rapat koordinasi merupakan komitmen Pemkab Bandung untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi, dalam penyelenggaraan pemerintahan," jelas Cakra Amiyana dalam sambutannya mewakil Bupati Bandung Dadang Supriatna.
BACA JUGA: Bupati Kang DS Lantik 68 Orang Pejabat Pemkab Bandung, Ini Harapannya
Cakra menuturkan, rakor juga membahas salah satu aspek krusial dalam upaya Pemkab Bandung untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, yaitu pada proses layanan publik yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi.
"Program pemberantasan korupsi terintegrasi yang kita laksanakan merupakan bagian dari komitmen kita untuk mengurangi potensi korupsi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Cakra Amiyana menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait, untuk dapat memenuhi persyaratan yang dinilai belum lengkap. Khususnya terkait pemenuhan enam komponen kabupaten antikorupsi.
Keenam komponen itu, paparnya, antara lain penilaian tata kelola pemerintah daerah; peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas layanan publik.
Keempat, kata ia, peningkatan budaya kerja antikorupsi; peningkatan peran serta masyarakat, dan poin keenam yakni kearifan lokal.
Selain keenam komponen tadi, lanjutnya, upaya penguatan anti korupsi juga membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa. Lebih dari itu, sinergitas dan kolaborasi antar instansi, komponen masyarakat sipil, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penentu keberhasilannya.
Sumber: