Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Periksa NPCI Jabar
Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat--
NPCI Jabar mendapatkan dana hibah untuk Pelatda Jabar dari Pemprov Jabar dana tersebut harusnya digunakan untuk menjaring atlet-atlet disabilitas terbaik di Jabar untuk dibina dan dilatih untuk nantinya dikirim dalam Peparnas mewakili Provinsi Jabar.
Namun SG beserta orang-orangnya justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, dengan cara antara lain:
• Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi. Satu kamar dihuni 3 tiga orang, sangat tidak memenuhi standar. Pada point tersebut, SG menggunakan orang dengan inisial RK, yang seolah-olah menalangi dahulu uang hotel tersebut namun diterima oleh Sekretaris NPCI an. BFA yang sebagian uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi SG melalui transfer ke sopirnya yaitu IM dan juga secara tunai untuk menyembunyikan atau menghilangkan jejak.
Kemudian setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov dana tersebut dibuat LPj yang tidak sesuai dengan kenyataannya sebab sebagian sudah diambil untuk kepentingan SG.
• Cabang olahraga (Cabor) menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu dipotong sampai 30%, dengan cara mengintervensi Manager Cabor dan uang potongan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SG. Oleh karena itu honor/gaji para pelatih, official tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
SG Dipecat, NPCI Jabar Dibekukan
NPC Indonesia sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua NPCI Provinsi Jabar SG dan membekukan seluruh kepengurusan NPCI Jabar masa bakti 2019-2024.
Pemberhentian SG sebagai Ketua NPCI dan membekukan seluruh Kepengurusan NPCI Provinsi Jabar itu salah satu poinnya berdasarkan rekomendasi hasil investigasi Komisi Disiplin (Komdis) NPCI nomor: 01.UM.)3/KOMDIS/NPC-Ina/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang menyatakan bahwa SG telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART NPCI dan peraturan internal organisasi.
Dalam SK bernomor 07/NPC-Ina/SKEP/III/2024 yang dikeluarkan 21 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum NPC Indonesia, Senny Marbun itu telah diputuskan mencabut SK Ketua Umum NPCI Nomor 05/NPC-Ina/SKEP/2020 tentang Revisi Susunan Kepengurusan NPCI Provinsi Jabar baru tanggal 10 Juni 2020 masa bakti 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sumber: