Disdik Jabar Menindaklanjuti Polemik Pemalsuan KK di SMAN 1 Majalaya, 18 Calon Peserta Didik Dianulir

Disdik Jabar Menindaklanjuti Polemik Pemalsuan KK di SMAN 1 Majalaya, 18 Calon Peserta Didik Dianulir

Disdik Jabar Menindaklanjuti Polemik Pemalsuan KK di SMAN 1 Majalaya, 18 Calon Peserta Didik Dianulir --(Sumber Gambar : Instagram @disdikjabar)

RADAR JABAR - Menindaklanjuti polemik yang terjadi di SMAN 1 Majalaya terkait 48 siswa yang diduga memalsukan Kartu Keluarga (KK) sehingga menyebabkan 18 calon peserta didik (CPD) yang berdomisili di Desa Panyadap Majalaya, Kabupaten Bandung tidak diterima di SMAN 1 Majalaya melalui jalur zonasi,

Plh.Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), M. Ade Afriandi memberikan penjelasan. Menurutnya, warga Desa Panyadap ingin agar anak-anak mereka dapat bersekolah di SMAN 1 Majalaya, namun tidak memahami aturan zonasi yang berlaku.

Akibatnya, mereka mengajukan 48 nama CPD yang masuk dalam zonasi sekolah tersebut.Plh. Kadisdik juga menambahkan bahwa proses verifikasi dan validasi sebenarnya sudah dilakukan oleh panitia PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di sekolah dan bidang pengawasan PPDB Jabar.

 

BACA JUGA:Disdik Jabar Diminta Awasi Ketat MPLS 2024-2025, Gubernur Jawa Barat Tegaskan Nol Kekerasan

 

"Hanya, waktu itu konteksnya tidak hanya membahas yang 48, tetapi pendalaman terhadap KK yang mendaftar ke SMAN 1 Majalaya. Sehingga, dari 48 siswa yang domisilinya di Desa Panyadap, ada 16 siswa yang sebenarnya tidak berdomisili di desa tersebut (walaupun KK-nya di situ), jadi dianulir di tahap 1. Dampaknya, ada dua CPD (di luar yang disebutkan warga) yang ikut dianulir. Maka, total ada 18 yang dianulir," jelasnya setelah meninjau langsung SMAN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung, Rabu (24/7/2024).

Setelah proses tersebut, warga kembali protes dan meminta agar satu CPD dimasukkan lagi. "Namun, kita tidak bisa menerima permintaan tersebut. Jadi, intinya di Desa Panyadap ini ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mengoordinasi pendaftaran PPDB tahap 1 (zonasi) tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku," lanjutnya.

 

BACA JUGA:Disdik Jabar Tekankan Pentingnya Verifikasi dan Validasi Data dalam PPDB 2024

 

Plh. Kadisdik juga mengimbau agar pihak-pihak tertentu memahami bahwa dalam proses PPDB ini tidak perlu ada pengoordinasian atau menjadi panitia bayangan. "Memperhatikan warganya boleh, tetapi tidak dengan cara seperti ini. Jangan membuat berita seolah-olah terjadi kecurangan," tegasnya.

Dengan demikian, penting bagi seluruh pihak untuk memahami dan mengikuti aturan yang berlaku dalam proses PPDB agar tidak menimbulkan polemik dan ketidakadilan bagi calon peserta didik lainnya (*).

Sumber: instagram @disdikjabar