Bukti Tak Konsisten, PK Saka Tatal Ditolak JPU di Pengadilan Negeri Cirebon
Bukti Tak Konsisten, PK Saka Tatal Ditolak JPU di Pengadilan Negeri Cirebon--Sumber gambar: Antaranews.com
Sementara itu, Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan bahwa 10 bukti baru yang diajukan ke PN Cirebon merupakan novum untuk memperkuat argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus Vina dan Eky.
Ia menganggap wajar jika novum tersebut ditolak, karena dalam sidang PK ini, JPU bertindak sebagai pihak termohon.
Krisna menegaskan bahwa Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada saat kejadian, kliennya tidak berada di lokasi.
Ia juga menambahkan bahwa JPU memiliki persepsi yang salah mengenai pernyataan bahwa Saka Tatal melakukan pemukulan.
Menurutnya, keterangan yang tercantum dalam memori PK merupakan keputusan dari persidangan tahun 2016 dan merupakan bentuk kekhilafan hakim sebelumnya.
Sumber: antaranews.com