Usai Kasat Pol PP, Kini Kadis PUPR Beberkan Fakta Baru Soal Perizinan Mie Gacoan di Kota Bogor
Jajaran Satpol PP Kota Bogor saat melakukan penyegelan terhadap salah satu Gerai Mie Gacoan di Kota Bogor, Kamis (24/11/2023).--Foto: Yudha Prananda / Jabar Ekspres
"Kami cek ulang, berkas mereka (Sudah) lengkap, siteplan sudah selesai semua sudah beres dan sudah di approve permohonan PGB-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) nya,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis, 4 Juli 2024.
Dirinya mengaku kaget dan dilematis karena disatu sisi beberapa pihak mendesak pihaknya bertindak tegas dengan menyegel gerai tersebut, sedangkan di sisi lain pihak Mie Gacoan sudah on the track mengurus perizinannya.
BACA JUGA:Ki Pinter Bedas: Menjadi Titik Pantau Referensi Harga dan Pelaksanaan Operasi Pasar
Menurut Agus, investor Mie Gacoan terbilang piawai dan berpengalaman dalam mencari celah untuk membaca pergerakan aturan administrasi di pemerintahan.
Tak khayal, berdasarkan pengamatannya hal serupa juga terjadi di daerah-daerah lain yang dilirik Mie Gacoan menambah cabang baru.
"Maka dari itu mereka bisa membuka banyak gerai di berbagai daerah. Karena kami pun berkomunikasi dengan jajaran Pol PP di daerah lain, rata-rata kasusnya sama," sebut Agus.
Sejauh ini, kata dia, sanksi tegas terkait penyegelan belum bisa dilakukan lantaran pihak manajemen Mie Gacoan sudah memenuhi persyaratan perizinan. Selanjutnya, kini jajaran Satpol PP Kota Bogor tengah menunggu terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tindakan apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka? Mereka sudah kita beri SP. Nanti kalau PBG-nya sudah keluar kita cek lagi sesuai tidak bangunannya dengan eksisting yang mereka miliki. Paling nanti hanya sanksi denda yang kita jatuhkan karena pelanggaran mereka diawal yang nekat beroperasional sebelum memiliki PBG dan perizinan yang lengkap,” jelas Agus.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan terkait besaran denda yang harus dibayar oleh pihak Mie Gacoan. Sebab, hal itu masuk ke ranah Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).
"Kaitan nominalnya itu akan dihitung ulang oleh Tim TABG, yang jelas dendanya maksimal 10 persen dari luas bangunan. Ini mengacu pada Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2019,” tandas Agus. (YUD).*
Sumber: Jabar Ekspres