Terdapat Kekurangan Formil dan Materil, Kejati Jabar Resmi Kembalikan Berkas Perkara Pegi ke Penyidik Polda
Dok. Kejati Jabar resmi kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke penyidik Polda--(sumber gambar: Sandi Nugraha/Jabar Ekspress)
Radar Jabar - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Selasa, 2 Juli 2024 kemarin resmi mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan vina dan pacarnya Eky di Cirebon tahun 2016 silam ke Tim Penyidik Polda Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, pengembalian berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan ini, dilakukan sebab berdasarkan hasil penelitian oleh tim jaksa, ditemukan masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi.
"Hari ini kami sampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan) telah dikembalikan kepada teman-teman penyidik dan telah diterima oleh teman-teman penyidik pada hari Selasa (2/7) kemarin," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Rabu (4/7).
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Hadirkan Lima Saksi
Nur mengungkapkan, dalam kekurangan berkas ini, Kejati Jabar tidak bisa menjelaskan secara rinci poin-poin yang harus segera dilengkapi. Namun yang jelas kekurangan ini masih berkaitan dengan formil dan materil dari hasil pemeriksaan.
"Sesuai dengan pertanyaan yang lalu bahwa berkas perkara atas nama tersangka PS didapati kekurangan formil dan materil. Tapi kami tidak bisa kami sampaikan (apa saja), karena itu sudah masuk dalam materi petunjuk kami kepada teman-teman penyidik," ungkapnya
Meski begitu, Nur menuturkan bahwa pihaknya alan terus mendorong agar penyidik bisa segera melengkapi kekurangan berkas tersangka atas nama Pegi Setiawan.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini
"Sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) itu diatur selama 14 hari. Kami telah kembalikan ke penyidik, dan kalau teman-teman penyidik kembalikan (telah dilengkapi), kami kerja lagi melakukan penelitian," imbuhnya
Sebelumnya, Nur mengugkapkan bahwa berkas perkara Pegi Setiawan dinyatakan belum lengkap oleh tim jaksa peneliti Kejati Jabar. Pasalnya dalam berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh tim penyidik Polda Jabar pada tanggal 20 Juni 2024 kemarin, masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi seperti berkaitan alat bukti dan fakta.
Sumber: jabar ekspress