Pemkab Cirebon Manfaatkan Seni Pertunjukan Sebagai Upaya Pencegahan Peredaran Rokok ilegal

Pemkab Cirebon Manfaatkan Seni Pertunjukan Sebagai Upaya Pencegahan Peredaran Rokok ilegal

Ilustrasi rokok batangan--Freepik

Mengenai DBHCHT, Abdul menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari penerimaan negara yang dialokasikan ke daerah untuk pencegahan peredaran rokok ilegal.

"Penerimaan negara dari hasil cukai secara nasional mencapai Rp213 triliun pada tahun 2023. Khusus di Kabupaten Cirebon, kurang lebih terkumpul sekitar Rp600 miliar," pungkas Abdul.*

Sumber: antara