Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik Pertama di Kalimantan Barat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyerahkan sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kubu Raya, Sabtu (22/6)--ANTARA/Kementerian ATR/BPN
RADAR JABAR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 10 sertifikat tanah elektronik pertama di Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat.
Lima dari sertifikat tersebut merupakan hasil dari program redistribusi tanah, sementara lima lainnya berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Jadi ini juga spesial karena pertama kali di Kalimantan Barat. Sertifikat elektronik ini pertama kali tadi, jadi di Kantor Pertanahan (Kantah) kubu raya mewakili sertifikat elektronik untuk se-Kalimantan Barat," ujar AHY setelah penyerahan sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan Kubu Raya, Sabtu (22/6).
BACA JUGA:Cak Imin Ingatkan DPR Tak Berpuas Diri Meski Citra Positif Meningkat
Dengan sertifikat elektronik, menurut AHY, sertifikat tanah menjadi lebih ringkas dan fleksibel untuk pengecekan oleh masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
"Sebenarnya tidak perlu dicetak tapi kalau dicetak juga bisa. Tapi di handphone (bisa) setiap saat dicek gitu ya," jelasnya.
AHY menambahkan, data digital yang tersimpan di Kementerian ATR/BPN memperkuat aspek hukum dan keadilan, sehingga mampu mencegah penyalahgunaan sertifikat oleh mafia tanah.
BACA JUGA:Kepolisian Berupaya Cegah Permintaan Judi Daring Dari Dalam
"Dengan serba digital ini kita berharap mengurangi potensi itu dan bahkan dengan cepat kita bisa melakukan pemeriksaan dan langsung diklarifikasi mana yang benar mana yang salah," lanjutnya.
Syaifudin, salah satu penerima sertifikat elektronik dari program Redistribusi Tanah, mengungkapkan bahwa sertifikat elektronik yang diterimanya memberikan kepastian hukum atas lahannya.
"Iya alhamdulilah senang dan mudah-mudahan nanti semua disertifikat, ini kan haya rumahnya di sertifikat," ujarnya.
BACA JUGA:KPK Geledah Tiga Rumah Terkait Dugaan Korupsi Transaksi Jual Beli Gas PGN-IAE
Ia menyebutkan bahwa telah mengurus sertifikat tanah di kawasan hutan produksi sejak 2001. Dengan sertifikat elektronik dari program redistribusi ini, tanah pekarangan seluas 535 meter persegi miliknya kini memiliki kepastian hukum.
Sumber: antara