Kemkominfo Kirim SMS Blast untuk Cegah Judi Online, Apakah Efektif?

Kemkominfo Kirim SMS Blast untuk Cegah Judi Online, Apakah Efektif?

Kemkominfo Kirim SMS Blast untuk Cegah Judi Online-Ilustrasi/Pixabay-

RADAR JABAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memulai kampanye pencegahan SMS blast. Inisiatif ini bertujuan untuk mencegah perjudian online yang meresahkan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa edukasi melalui SMS blast akan dilakukan secara rutin. Kampanye ini bekerja sama dengan operator seluler yang beroperasi di Indonesia setiap hari.

"Edukasi melalui SMS blast. Ini sudah mulai," kata Budi dalam keterangannya yang diterima RRI, Minggu (16/6/2024).

Budi menjelaskan bahwa upaya edukasi melalui SMS blast akan dijalankan setiap hari dengan bekerja sama dengan berbagai operator seluler di Indonesia. Dalam pesan singkat yang dikirim, Kominfo mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi online.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegas Menyuarakan Larangan dan Bahaya Judi Online, Serta Ajak Masyarakat Bekerja Sama

"Adapun pesannya yakni Judi Online Bahaya dan Merusak Pengguna. Jangan Pernah Mencoba. Jaga Masa Depan Penuh Bahagia," tulisnya.

Selain melancarkan kampanye melalui SMS blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika secara rutin memutus akses ke situs-situs yang mengandung konten judi online. Dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kemenkominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kementerian juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia dan meminta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

"Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan. Serta 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan," ucapnya.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online," katanya.

Masalah judi online telah menjadi perhatian serius pemerintah akhir-akhir ini karena telah menyebabkan berbagai masalah sosial dan hukum.

Sumber: