Polemik Perizinan Mie Gacoan, DPRD Tantang Pj Wali Kota Bogor Bersikap Tegas

Polemik Perizinan Mie Gacoan, DPRD Tantang Pj Wali Kota Bogor Bersikap Tegas

Suasana di depan Gerai Mie Gacoan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Selasa (4/6). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)-Ist-

"Perizinan itu ada beberapa tahapan. Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi," ujarnya dikutip Selasa, 4 Juni 2024.

Ia menekankan, bahwa yang perlu diingat KKPR itu bukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebab, sambung Atep, banyak pemilik usaha menganggap bahwa KKPR itu izin untuk membangun.

"Mie Gacoan MV Sdik berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekom dikeluarkan oleh jajaran instansi di Provinsi Jawa Barat, dan sampai saat ini lokasi tersebut belum memiliki IMB/PBG," sebut Atep. 

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina mengaku, sudah melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bernomor: 500.12.5.4/401-PRB tertanggal 6 Mei 2024.

Dalam surat itu, PUPR meminta Satpol PP Kota Bogor menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan yang berada di Jalan Batutulis No. 159 Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.

Surat tersebut dikirim setelah sebelumnya PUPR sebagai pengawas perizinan telah mengirimkan surat teguran I Nomor 640/365-PRB Tanggal, 29 April 2024 kepada Pemilik/Pengelola bangunan Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Batutulis No. 159 Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor terkait pelanggaran bangunan tidak ber-Izin.

"Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Pemilik/Pengelola Bangunan tidak mengindahkan teguran kami," kata Rena seperti dikutip dalam surat.

Adapun intruksi dalam surat tersebut berisi; Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, maka kami mohon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor sebagai institusi penegak Peraturan Daerah Kota Bogor dapat menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi polisional sesuai dengan peraturan yang berlaku. (YUD)

Sumber: