Kementerian Agama Akan Berikan Sanksi Tegas kepada Biro Travel Haji Tanpa Visa Resmi
Kementerian Agama Akan Berikan Sanksi Tegas kepada Biro Travel Haji Tanpa Visa Resmi --(Sumber Gambar : Antara)
Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatan mereka harus melalui PIHK. PIHK yang memberangkatkan jamaah dengan visa mujamalah ini wajib melaporkan kepada Menteri Agama.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji serta mencegah permasalahan yang timbul akibat penggunaan visa tidak resmi. Dengan demikian, para jamaah diharapkan dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (*).