Penyidik Kejari Kabupaten Bandung Geledah Kantor PT BDS di Soreang

Penyidik Kejari Kabupaten Bandung Geledah Kantor PT BDS di Soreang

Foto: Yusup/ Radar Jabar--

RADAR JABAR - Tim dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melakukan penggeledahan kantor PT. Bandung Daya Sentosa (BDS) di Soreang, Rabu, 20 Agustus 2025.

Pantauan Radar Jabar di lapangan, tim penyidik datang ke kantor PT. BDS menggunakan tiga kendaraan dan tiba sekitar pukul 11.30 WIB.

Kantor yang berlokasi di lantai tiga tersebut tampak sepi dan tidak ada petugas yang berjaga. Petugas sempat kesulitan untuk masuk ke ruangan kantor PT. BDS. Pasalnya, pintu kantor dikunci dengan menggunakan rantai dan gembok.

Setelah setengah jam menunggu dan berkoordinasi dengan pegawai PT. BDS, pintu langsung dibuka dan tim penyidik langsung melakukan penggeledahan.

BACA JUGA:Berkaca dari Kasus Raya di Sukabumi, Dinsos Bogor Punya Agenda Kolaborasi Bersama Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Pemkab Bogor Buka Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak Eselon II, Satu Orang Gagal

Di dalam ruangan, terlihat kursi dan sejumlah barang yang tidak tertata dengan rapi. Di luar kantor juga terdapat sampah yang berserakan dan berdebu sehingga terlihat kumuh. 

Sejumlah fasilitas di lantai tiga ini mengalami kerusakan, seperti halnya atap bangunan yang bolong dan WC yang bau.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung meningkatkan status kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. BDS pada tahun 2024 tersebut terkait kegiatan supply ayam boneless dada.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung, Donny Haryono, yang didampingi Kasi Pidsus, Wawan Kurniawan, dan Kasi Intel, Femi Nasution, di Baleendah pada Rabu, 6 Agustus 2025.

"Sehubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan supply ayam boneless dada pada PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02.a/M.2.19/Fd.2/06/2025 tanggal 04 Juni 2025," ungkapnya.

Penyelidikan tersebut, lanjut Donny, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/M.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, perkara dinaikkan ke penyidikan setelah sebelumnya tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, salah satunya ekspose penanganan perkara.

Sumber: