Syarat Terbaru Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024

Syarat Terbaru Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024

Syarat Terbaru Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS --Foto : Gilang R

RADAR JABAR - Dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), BPJS Kesehatan akan menjadi syarat baru yang harus dipenuhi.

Kabar ini sangat penting bagi semua yang akan membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM. Mulai Senin, 1 Juli 2024, akan dilakukan uji coba penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan dokumen tersebut.

Uji coba ini akan diterapkan pada semua jenis SIM hingga Senin, 30 September 2024.

Uji coba penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM akan dilaksanakan di beberapa provinsi. Provinsi-provinsi tersebut meliputi:

  • Aceh
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Jakarta
  • Kalimantan Timur
  • Nusa Tenggara Timur

BACA JUGA:Jokowi Ungkap Harga Tanah di IKN Jauh Lebih Murah Tapi Gampang Naiknya

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Seperti yang disampaikan oleh Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, pada Selasa, 4 Juni 2024, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan serta memastikan bahwa semua pengendara memiliki perlindungan yang memadai.

Prosedur Baru

  1. Bagi masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait kebijakan baru ini:
  2. Memiliki BPJS Kesehatan Aktif: Pastikan bahwa status keanggotaan BPJS Kesehatan Anda aktif. Keanggotaan yang tidak aktif akan menghambat proses pengurusan SIM.
  3. Dokumen yang Diperlukan: Selain dokumen-dokumen yang biasa diperlukan untuk pengurusan SIM (seperti KTP, formulir permohonan, dan surat keterangan sehat), Anda juga perlu membawa kartu BPJS Kesehatan.
  4. Proses Verifikasi: Pada saat pengurusan SIM, petugas akan melakukan verifikasi status keanggotaan BPJS Kesehatan Anda. Pastikan semua data sudah benar dan valid untuk memperlancar proses verifikasi.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Selidiki Asal 109 Ton Emas Ilegal yang diproduksi Antam

Alasan perpanjangan SIM kini harus menggunakan BPJS Kesehatan karena alasan yang mendasari kebijakan ini.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah proses administrasi tetapi juga untuk memastikan bahwa semua pengendara memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai.

Dengan mengintegrasikan BPJS Kesehatan ke dalam proses pengurusan SIM, diharapkan setiap pengendara memiliki jaminan kesehatan yang bisa digunakan dalam keadaan darurat atau kecelakaan.

 

Sumber: