Pengumuman Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Simak Besarannya!

Pengumuman Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Simak Besarannya!

Pengumuman Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair-ANTARA/Achmad Irfan/am-

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan untuk suami/istri dan anak masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok untuk tunjangan suami/istri dan 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan anak hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II menerima uang makan sebesar Rp35 ribu per hari, golongan III sebesar Rp37 ribu per hari, dan golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari. Sementara itu, khusus untuk TNI/Polri, tunjangan makan ditetapkan sebesar Rp60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai di kementerian/lembaga (K/L) diatur dalam Peraturan Presiden yang khusus mengatur tentang pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai untuk masing-masing K/L. Standar tunjangan kinerja PNS bervariasi antara satu K/L dengan K/L lainnya.

Sumber: